Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setyawan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/10).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Eddy Rumpoko. Tiga saksi seluruhnya antara lain Aang Tjandra dan Filipus Djap dari unsur wiraswasta serta Agus Soerjanto dari unsur swasta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Sementara itu dalam penyidikan kasus itu, KPK merencanakan akan menjemput paksa Lila Widya, Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko.
“Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu,” tutur Febri.
Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan, tetapi hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ucap Febri.