Berita  

KPK-Imigrasi Koordinasi Gugatan Setnov

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.

“KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Ia menyatakan setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait dengan gugatan terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu pada Selasa (14/11) siang dengan agenda pembacaan gugatan.

Pihaknya menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, Undang-Undang Imigrasi, dan aturan lain yang terkait.

“Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai undang-undang,” ucap Febri.

Sidang gugatan Setya Novanto berikutnya akan dilakukan pada Kamis (16/11) dengan agenda pembuktian.

Tinggalkan Balasan