Jakarta, KabarBerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai sikap Fraksi Partai Gerindra yang telah menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket terkait dengan Tugas dan Kewenangan KPK.
“Kami menghargai sikap yang dilakukan oleh Gerindra tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).
Ia menyatakan bahwa jika dilihat melalui perkembangan di media, Pansus Hak Angket KPK itu telah keluar dari tujuan sebelumnya.
“Itu keputusan Gerindra sendiri tetapi Pansus Angket ini kalau saya lihat dari media sudah keluar dari tujuan sebelumnya, mungkin itu ada benarnya,” kata Syarif.
Sebelumnya, Wakil Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan fraksinya menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK, salah satunya terkait dengan legalitas pansus.
“Fraksi Gerindra tarik diri dari Pansus Hak Angket KPK, alasan pertama pembentukan pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Desmond di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Pansus Angket harus melibatkan seluruh fraksi namun nyatanya masih ada fraksi yang belum menyetorkan nama anggotanya ke dalam pansus tersebut.
Menurut dia, kalau hal itu dibiarkan dan Fraksi Gerindra tidak bersikap maka ada sesuatu yang salah serta rapat pansus diadakan seolah-olah dadakan.
“Misalnya ke Lapas Sukamiskin, kami bilang tidak setuju namun mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau tetap berangkat, Gerindra akan keluar sehingga ini yang membuat kami tidak bisa ikut,” ujarnya.
Menurut dia, setelah berangkat dari Sukamiskin, perwakilan Fraksi Partai Gerindra tidak kembali aktif sehingga diputuskan Gerindra keluar dari pansus.
Alasan terakhir, sejak ke Sukamiskin, Fraksi Gerindra menilai ada okunum-oknum yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya pansus tersebut.
Desmond juga menegaskan bahwa keluarnya Fraksi Partai Gerindra dari Pansus Angket KPK sudah sepengetahuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.