Berita  

KPK Harap Zumi Zola Datang Pemeriksaan sebagai Tersangka

 

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dapat memenuhi panggilan jika nanti dipanggil sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Selain Zumi, KPK juga resmi menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada Jumat (2/2) lalu.

“Tentu akan kami agendakan dan kami panggil. Kami harap ketika dipanggil yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan tersebut, nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Terkait belum dipanggilnya Zumi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Febri menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka tergantung kebutuhan penyidikan.

“Kalau penyidik sesuai dengan strategi penyidikan yang dilakukan itu sudah masuk pada proses pemeriksaan tersangka, tentu kami agendakan dan kami dipanggil dulu secara patut,” ucap Febri.

Selain itu, kata dia, lembaganya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dua tersangka tersebut.

KPK sendiri total telah memeriksa 15 saksi sampai dengan Kamis (8/2) untuk tersangka Zumi dan Arfan.

Adapun unsur saksi mulai dari pejabat dan PNS Pemprov Jambi serta pihak swasta.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Tinggalkan Balasan