KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Terkait Suap Pajak

Jakarta, KabarBerita.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Panin dalam kasus dugaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 sampai sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” terang Ali.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK sudah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari.

Sejumlah lokasi pun sudah digeledah terkait pengusutan dugaan suap tersebut. Satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Tinggalkan Balasan