Berita  

KPK: Fee 10 Persen untuk Pejabat Sudah Lumrah

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan “fee” sebesar 10 persen dari anggaran proyek menjadi norma umum terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa Kelapa Daerah.

“Ada pesan khusus yang ingin disampaikan KPK bahwa dari serentetan OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir, motivasi atau hal-hal mengapa orang-orang itu melakukan penerimaan suap itu terjadi, kebanyakan itu memotong uang dari proyek itu rata-rata 10 persen,” kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela konferensi pers penetapan tersangka terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

“Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah,” kata Syarif.

Syarif menyatakan bahwa pada kasus Eddy Rumpoko itu terdapat total fee 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp5,26 miliar.

“Oleh karena itu, jangan dilihat jumlah uang transaksinya tetapi bagaimana menyelamatkan proyek yang besar itu agar sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah, karena yang rugi nantinya juga masyarakat secara umum,” ucap Syarif.

Dalam kasus di Kota Batu tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL).

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).

Tinggalkan Balasan