KPK Eksekusi Wahyu Setiawan, Jatuhi Hukuman 7 tahun Penjara

Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 di Kedungpane, Semarang

Jakarta, KabarBerita.id — Pada Kamis (17/6) Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 di Kedungpane, Semarang Jawa Tengah.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Suryo Sularso. Yang mana menurut keterangan dari jubir KPK Ali Fikri hukuman yang diterima oleh tersangka ialah 7 tahun masa tahanan.

Lebih lanjut ada kewajiban pembayaran denda sebanyak Rp200juta. Apabila dana tersebut tidak dibayarkan maka ada tambahan masa tahanan selama 6 bulan.

Selain itu Ali juga menambahkan terdapat penjatuhan pidana tambahan dengan pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya persidangan tingkat pertama sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus tahun lalu yang mana majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda.

Tinggalkan Balasan