Jakarta, KabarBerita.id — Pada Kamis (17/6) Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 di Kedungpane, Semarang Jawa Tengah.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Suryo Sularso. Yang mana menurut keterangan dari jubir KPK Ali Fikri hukuman yang diterima oleh tersangka ialah 7 tahun masa tahanan.
Lebih lanjut ada kewajiban pembayaran denda sebanyak Rp200juta. Apabila dana tersebut tidak dibayarkan maka ada tambahan masa tahanan selama 6 bulan.
Selain itu Ali juga menambahkan terdapat penjatuhan pidana tambahan dengan pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya persidangan tingkat pertama sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus tahun lalu yang mana majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda.