Berita  

KPK Di Ujung Tanduk

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penolakan atas rencana sepihak DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak KPK menilai, disertai faktor-faktor lain, langkah DPR itu mengancam keberadaan KPK. Ini bukan pertama kali DPR periode 2014-2019 ingin merivisi UU KPK.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (5/9).

Agus menyatakan, terdapat sembilan persoalan di draf rancangan revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Di antaranya, independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, serta penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria alasan kasus ditangani KPK, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, serta kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. “Dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” kata Agus.

Tak hanya RUU KPK, kata Agus, ternyata DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi. Ia memaklumi, KPK hanyalah lembaga yang menjalankan undang-undang. “Akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang (membuat regulasi) tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus.

KPK, kata Agus, juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin menjadi UU jika Presiden Joko Widodo menolak karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga mengatakan, salah satu alasan penolakan karena pihak parlemen tak pernah memberi tahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut. “Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK,” kata Syarif.

Ia juga berpendapat, perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan KPK. “Pada kenyataannya mereka (DPR dan pemerintah) berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” kata Syarif menegaskan.

Tinggalkan Balasan