KPK Buka Opsi Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi penyelidikan baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Langkah tersebut disampaikan KPK merespons rekonstruksi kasus yang memunculkan nama kader PDIP Ihsan Yunus, serta dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

“Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada, yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jumat (5/2).

Karyoto menerangkan pihaknya nanti akan menguraikan rangkaian peristiwa dalam penyelidikan tersebut.

“Bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga, dan lain-lain,” tutur Karyoto.

“Karena kalau memang ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa membuktikan suapnya, kita tak bisa tentukan tersangka baru,” sambungnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar Senin (1/2), tim penyidik KPK mengungkapkan Ihsan bertemu dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial guna membahas penyediaan bansos penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Sementara dugaan aliran dana yang diterima Pepen terungkap saat penyidik memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution, Senin (25/1).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, lembaga antirasuah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Tinggalkan Balasan