Jambi, KabarBerita.id — Keluar dari Mapolda Jambi, Jumat petang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa enam koper yang belum diketahui pasti isinya, namun dipastikan itu merupakan barang bukti yagn disita terkait kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 16.15 WIB keluar dari gedung baru Mapolda Jambi dan terlihat membawa enam koper dan tidak ada satu pun penyidik yang bersedia dikonfirmasi.
Dari pantauan, ada enam koper yang dibawa penyidik KPK itu langsung dibawa kedalam tiga unit mobil yang terparkir di halaman Mapolda Jambi.
Sementara itu, secara resmi KPK telah mengumumkan dan menetapkan bahwa Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RABPD Jambi tahun 2018.
Sedangkan dari Polda Jambi, terlihat penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi dari swasta juga ada PNS.
Sejak pagi sampai petang tadi, penyidik KPK di Mapolda Jambi telah memeriksa saksi-saksi setelah mereka menyita beberapa dokumen dari rumah dinas gubernur maupun rumah pribadinya serta saksi lainnya.
Namun demikian belum bisa diketahui siapa-siapa saja pihak-pihak yang diperiksa olek penyidik KPK dan sari informasi pukul 12.00 WIB, ada Endria Putra keluar dari gedung lama Mapolda Jambi.