Berita  

KPK Bawa Berkas dari Rumah Dinas Zumi Zola

Jambi, KabarBerita.id —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam dari rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu.

Rombongan penyidik KPK terlihat menumpang empat kendaraan, dan keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB, setelah melakukan penggeledahan sejak siang dengan membawa koper dan kardus yang isinya sejumlah dokumen dan berkas.

Penggeledahan di kediamam dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Selain menggeledah di dalam kediaman dinas, petugas KPK pun tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.

KPK juga menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur di waktu bersamaan.

Tidak ada keterangan resmi dari penyidik KPK kepada wartawan yang menanti sejak siang.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta membenarkan adanya kegiatan pengggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga anti asuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola itu.

“Oh, kalau itu nanti tunggu saja, tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati,” kata Saut.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan, dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Tinggalkan Balasan