Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
“Kami sampaikan hari Jumat bahwa ada 450 sekian lembar dari dokumen dan surat, setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang kami sampaikan hari ini,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon.
Dalam 193 bukti yang dibawa itu, kata dia, terdapat akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.
“Tentunya tidak hanya surat dan dokumen tetapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka,” kata Setiadi.
Namun, kata dia, pihaknya juga akan menambahkan lagi beberapa surat atau dokumen sebagai bukti yang akan dibawa pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto pada Rabu (27/9) mendatang.
“Ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu. Jadi ini masih sebagian dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ucap Setiadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara masalah kuantitas tetapi masalah kualitas terkait 193 bukti dokumen yang dibawa tersebut.
“Alasan itulah yang akan kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen tetapi juga kualitas dari keterangan dokumen ataupun surat itu,” tuturnya.