Berita  

KPK Anggap Surat Cegah Setnov Sah Secara Hukum

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sah secara hukum.

Hal tersebut sebagai respons terkait pelaporan seorang warga bernama Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri itu.

“Aturan pertama, yaitu Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (9/11).

Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103.

“Pasal 91 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Febri.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penangkalan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Aturan selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor 64/PUU-IX/2011-Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ungkap Febri.

Putusan MK itu, menurut Febri, tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan