Berita  

KPK Akui Ada Tersangka Baru KTP-el, Atas Nama Siapa?

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus proyek KTP elektronik (KTP-e).

“Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, Febri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal nama tersangka atau pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus KTP-e itu.

“Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik,” ujar Febri.

Ia pun menyatakan KPK akan mencari waktu yang tepat untuk pengumuman lebih lengkap terkait tersangka baru tersebut.

“Ada kebutuhan humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap,” ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa memanggil beberapa saksi antara lain dua politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

 

Tinggalkan Balasan