Berita  

KPK akan Periksa Ade Komarudin Kasus KTP-el

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8).

Selain memeriksa Ade, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama. “Tidak ada yang berubah, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya juga menyampaikan tidak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaannya tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu,” kata Ade seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).

Ade pun membantah telah menerima aliran dana KTP-e dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh

Ketua Panitia Pengadaan Proyek KTP-e saat itu Drajat Wisnu Setyawan. “Kan Anda semua sudah tahu karena itu ada di persidangan. Dalam sidang Pak Drajat ditanya, Pak Drajat bilang tak tahu,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Drajat Wisnu Setiawan yang saat itu menjadi Ketua panitia pengadaan KTP Elektronik mengaku menerima 40 ribu dolar AS dari proyek senilai total Rp5,92 triliun.

“Saya dapat 40 ribu dolar AS dari Pak Sugiharto, uangnya saya simpan dan sudah dikembalikan ke KPK 40 ribu dolar AS,” kata Drajat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Drajat menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Padahal dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan menerima sebesar 615 ribu dolar AS dan Rp25 juta. “Uang diterima setelah selesai e-KTP-nya, saya khilaf menerima uang itu,” tambah Drajat.

Tinggalkan Balasan