Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini, penyidik KPK terus memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari tujuh saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, lima di antaranya adalah anggota DPRD dan dua Kepala Bidang yang menjabat di Pemkot Malang pada 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/10).
Dua Kepala Bidang yang akan diperiksa itu adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015 dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015.
Menurut Febri, KPK terus mendalami proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang pokok pikiran atau “pokir”, dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota. Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang kooperatif termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima,” ucap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.