Berita  

Koruptor Pengadaan Alquran Dituntut 5 Tahun Bui

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fadh El Fouz dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

“Majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Fadh El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/8).

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Fadh El Fouz berupa penjara selama 5 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang meringankan perbuatan Fadh.

“Pada awal persidangan, terdakwa menyatakan bahwa materi yang tertuang dalam surat dakwaan adalah benar dan dirinya siap dihukum atas kesalahannya, terdakwa memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk membuat terang tindak pidana, terdakwa telah menyetorkan uang ke rekening KPK sejumlah Rp3,411 miliar untuk dipergunakan membayar uang pengganti,” tambah jaksa Lie.

Jaksa menilai bahwa Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya berjumlah Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran.

“Bahwa dari penerimaan fee tersebut, terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 milikiar sehingga sudah selayaknya terhadap diri terdakwa dikenakan sanksi berupa membayar uang pengganti,” tambah jaksa.

Tinggalkan Balasan