Korupsi Masjid Sriwijaya Rugikan Negara Hingga Rp130 M

Jakarta, KabarBerita.id — Proyek pembangunan masjid Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan diduga tersandung dalam kasus dugaan korupsi. Sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi termasuk Alex Noerdin mantan gubernur Sumatera Selatan terseret dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/9) menyampaikan bahwa penyimpangan tersebut merugikan negara sebanyak Rp130 miliar.

Leonard menuturkan, penyimpangan diketahui terjadi saat acara penyaluran dana hibah untuk pembangunan masjid yang dilakukan Pemprov Sumsel pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Menurutnya penganggaran dana hibah tak sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundangan,yang mana tidak terlebih dahulu melakukan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Diketahui pemberian hibah dilakukan dalam 2 kloter di tahun 2015 dengan dana APBD sebesar Rp 50 miliar dan di tahun 2018 dengan dana APBD sebesar Rp 80 miliar.

Tak hanya itu diduga yayasan tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan berpusat di Jakarta. Pun terkait lahan yang digunakan sebagiannya ternyata merupakan milik masyarakat.

“Pembangunannya tidak selesai,” terang Leonard.

Oleh karenanya pihak kejaksaan mulai menduga adanya tindak korupsi dan langsung menetapkan beberapa tersangka termasuk Alex Noerdin.

Tersangka lainnya ialah Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI),Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.

Terkait kasus pembangunan masjid tersebut sejauh ini sudah terdapat 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan