Korupsi Dana Pilpres 2014, Dua Pejabat KPUD di Maluku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ambon, KabarBerita.id — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dua pejabat KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014 dengan anggaran senilai 9 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing MDL Pejabat Pembuat Komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan HBR Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Wahyudi Kareba mengatakan selain penetapan tersangka pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan yang dijadikan praktik kotor oleh MDL dan HBR.

Sejauh ini, total saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini oleh petugas Kejati Maluku adalah sebanyak 57 orang. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi dan penyimpangan keuangan terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 silam.

Pekan lalu tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Maluku telah memeriksa terhadap tujuh orang masing-masing Ketua PPK Inamosol, empat anggota dan dua orang anggota PPK Amalatu.

Selanjutnya 15 orang saksi kembali memenuhi panggilan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku termasuk diantaranya Ketua dan Komisionar KPUD dan sejumlah staf kantor KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan keuangan pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 senilai Rp9 miliar.

Tinggalkan Balasan