Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil 8 Saksi Untuk Tersangka Matheus Joko Santoso

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

“Delapan saksi diperiksa untuk tersangka MJS [Matheus Joko Santoso],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3).

Mereka yang diagendakan untuk diperiksa yakni Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento. Dalam konstruksi kasus, Juliari diduga memerintahkan Matheus untuk mengumpulkan bayaran atau fee dari para penyedia paket bansos yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Untuk bayaran tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan PPK lainnya yaitu Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Juliari diduga menerima Rp17 milyar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah tersebut.

Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan