Berita  

Kopassus Siap Ikuti UU Berantas Terorisme

Jakarta, KabarBerita.id — Komando Pasukan Khusus atau Kopassus menyatakan siap menjalankan perintah undang-undang terkait keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

“Kita akan siap menjalankan perintah UU. Kami selaku prajurit bekerja atas UU. UU TNI menyebutkan salah satu tugas kami adalah menangani terorisme,” kata Danjen Kopassus Mayjen TNI Eko Margiyono usai upacara penyerahan Satuan Kopassus di Lapangan Upacara Makopassus Cijantung, Jakarta Timur, Jumat.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin masuk dalam polemik pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Kami bekerja secara profesional,” katanya.

Karena itu, dia mengajak seluruh elemen bangsa jangan saling memperkeruh suasana dan jangan saling mengadu domba di antara masyarakat.

“Sebaiknya mari kita duduk bersama membangun negeri ini supaya NKRI tetap utuh,” kata Danjen Kopassus.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, kata anggota Pansus Terorisme DPR RI Bobby Adhityo Rizaldy.

“Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris,” kata Bobby di Jakarta, Rabu (14/3).

Dia menjelaskan pengaturan keterlibatan TNI itu dibuat dalam tiga ayat, dan perlu dibuat Peraturan Presiden sebagai keputusan politik negara untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menurut dia, Perpres tersebut harus diselesaikan paling lama satu tahun setelah revisi UU Tindak Pidana Terorisme tersebut diundangkan.

“Saya sepakat dibentuk Perpres agar bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34 tahun 2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan