Berita  

Kontras Protes Keras Perppu Ormas

Jakarta, KabarBerita.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memprotes keras diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Ormas karena hal itu merupakan bentuk insekuritas otoritas.

“Perppu ini telah menunjukkan watak insekuritas dan kegagapan negara dalam melihat dinamika kebebasan berserikat, berkumpul dan termasuk tanding tafsir atas situasi kebebasan beropini serta gagasan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” kata Koordinator Kontras Yati Andriyati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Yati, keluarnya Perppu ini adalah indikasi buruk atas semangat perlindungan kebebasan-kebebasan fundamental yang sebenarnya dapat dikelola secara dinamis menggunakan alat uji dan fungsi penegakan hukum.

Ia memaparkan, sejumlah permasalahan yang dapat menyulut permasalahan hukum dan perlindungan HAM akibat Perppu itu antara lain adalah tafsir ambigu tentang pembatasan HAM.

Koordinator Kontras mengingatkan bahwa menurut hukum HAM internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi dengan sejumlah ukuran ketat yang telah diatur oleh instrumen hukum HAM internasional melalui Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya operasionalisasi dari “hal kegentingan yang memaksa” sehingga Perppu tersebut harus dibuat.

Yati juga menemukan bahwa dalam Perppu tersebut tidak ditemukan adanya mekanisme peradilan yang disediakan dan dijamin negara; khususnya apabila suatu ormas ingin menggugat tindakan sepihak negara.

“Ketiadaan ruang yudisial pada dokumen Perppu ini sebenarnya juga melanggar Pasal 14 ICCPR, Pasal 17 dan 18 UU No. 39/1999, KUHP maupun KUHAP perihal peradilan yang adil dan tidak memihak,” paparnya.

Untuk itu, Kontras menegaskan agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Perppu pembubaran Ormas dan melakukan kajian hukum seksama atas situasi penanganan praktik ujaran kebencian, advokasi kekerasan dan operasionalisasi diskriminasi yang dilakukan ormas garis keras menggunakan landasan penegakan hukum yang tersedia.

Selain itu, ujar dia, DPR juga harus segera melakukan pembahasan dan menolak keberadaan Perppu pembubaran Ormas.

“Hentikan segala bentuk jalan pintas yang melangkahi hukum dan prinsip-prinsip HAM dalam menghadapi dinamika politik dan kebangsaan,” paparnya.

Sebagaimana diwartakan, DPR menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

“(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Kamis (13/7).

Agus menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Perppu tentang Organisasi Massa dibutuhkan untuk kondisi saat ini, dan mengatakan aturan tersebut merupakan hal biasa sebagaimana aturan lainnya

Tinggalkan Balasan