Komnas HAM: Sambo Merasa Bersalah dan Ingin Bharada E Bebas

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyebut berkas kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan mengatakan Sambo mengaku akan bertanggung jawab dan ingin Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bebas sebagai tersangka.

Sejauh awal Taufan menilai bahwa Bharada E merupakan tumbal dalam kasus ini. Ia juga mengaku tidak tega dengan Bharada E.

Ia menyebut setiap orang harus menerima hukuman yang proporsional. Komnas HAM akan memastikan peradilan yang jujur dan adil berjalan dalam kasus ini.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM sejauh ini, ia menyebut ada indikasi upaya menghalangi penyidikan yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Indikasi obstruction of justice terlihat dari adanya Perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara serta pengaburan keterangan.

Adapun dalam kasus ini Polri telah memeriksa sebanyak 83 personil yang diduga telah melanggar kode Etik dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 diantaranya dinyatakan terbukti telah melanggar kode Etik.

Sementara itu hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, ART Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Tinggalkan Balasan