Komnas HAM Desak Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditahan

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terkait penangkapan terhadap 159 orang demonstran dalam aksi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8). Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran yang ditahan.

“Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap dan ditahan dalam unjuk rasa hari ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, Komnas HAM juga menyayangkan pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat kepolisian di depan Gedung DPR.

Anis menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyuarakan pendapat.

“TNI yang terlibat diduga menggunakan kekuatan berlebihan, padahal seharusnya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang humanis,” kata Anis.

Komnas HAM juga mendorong agar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara menjamin kelancaran dan ketertiban aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Anis menambahkan bahwa langkah ini perlu diambil berdasarkan penghormatan dan perlindungan atas kebebasan berekspresi.

“Ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” kata Anis.

Aksi besar-besaran ini merupakan respons terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Pembahasan revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, dan seniman.

PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada tersebut.

Isi revisi yang disepakati justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada hari Kamis ini, DPR dijadwalkan mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya mengumumkan bahwa pengesahan RUU tersebut dibatalkan.

Tinggalkan Balasan