Berita  

Komisi I: Aturan Registrasi Sim Card Rugikan Penjual Pulsa

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi DPR RI, Sukamta bersimpati atas kondisi yang dialami oleh pengusaha konter penjual pulsa yang mengalami penurunan omset akibat kebijakan registrasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3 SIM card.

Hal ini disampaikan sehubungungan dengan aksi teatrikal kuburan massal di lapangan Karang, Kotagede, Rabu 28 Maret yang digelar sejumlah pengusaha konter DIY-Jawa Tengah yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).

“Saya juga biasa beli kartu prabayar di konter, kasihan jika konter penjual pulsa yang kebanyakan merupakan pengusaha kecil alami penurunan omset, tentu akan berdampak kepada ekonomi keluarga. Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan untuk melindungi mereka,” jelas Sukamta.

Sekretaris Fraksi PKS ini menyatakan, kebijakan registrasi kartu prabayar punya maksud baik sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari kejahatan cyber. Meski masih ada banyak persoalan dalam implementasinya, perlu untuk didukung berbagai pihak. Terkait dampak kepada pengusaha konter penjual pulsa, bisa dibuat kebijakan khusus dengan tetap memastikan upaya perlindungan data.

Menurut Sukamta, dengan kebijakan 1 NIK untuk 3 SIM card, trend ke depan masyarakat akan lebih banyak isi ulang pulsa. Dalam hal ini ada ada dua hal mendasar yang perlu dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, pemerintah harus memastikan pihak operator selular memberikan harga isi ulang pulsa lebih murah dibanding membeli kartu perdana. Kedua, pemerintah perlu mengatur skema retail isi ulang yang menguntungkan bagi pengusaha konter penjual pulsa dari pihak operator selular.

“Saya kira ini bisa jadi win win solution, kebijakan registrasi kartu prabayar bisa berjalan baik, sementara pengusaha konter penjual pulsa juga terlindungi dengan pengembangan skema retail isi ulang yang lebih menguntungkan,” pungkas Anggota DPR RI asal DIY ini.

Tinggalkan Balasan