Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka kembali 11 DNS aplikasi Telegram berbasis web yang diblokir sejak 14 Juli 2017 setelah sejumlah langkah dalam menangani konten negatif utamanya radikalisme dan terorisme dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Dengan progres yang dilakukan bersama Telegram, mulai hari ini telegram dibuka kembali. Jadi masyarakat bisa menggunakan Telegram web kembali,” kata Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8).
Menkominfo mengatakan, Telegram dan Kementerian telah memperoleh sejumlah kesepakatan bersama setelah sejumlah pembicaraan dilakukan antara keduanya.
Pertama, Telegram sepakat untuk menugaskan secara khusus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan Kementerian dan memberikan jalur khusus kepada Kementerian dalam penanganan konten-konmten negatif khususnya terorisme dan radikalisme.
Telegram juga berjanji membuat semacam program script, untuk melakukan ‘filtering’ di platformnya. Selain itu, juga disepakatai adanya prosedur standar atau tata cara bila terdapat konten-konten negatif radikalisme dan terorisme di Telegram.
Di antaranya penanganan konten radikalisme dan terorisme yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan pada hari yang sama.
“Kalau ada pengaduan konten ke kominfo, kami terima, kita proses, kemudian pada hari yang sama juga harus sudah di take down kalau itu memang benar-benar konten-konten negatif utamanya terkait dengan radikalisme dan terorisme,” katanya.