Berita  

Kominfo akan Blokir Medsos yang tidak Terdaftar

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir penyedia sistem elektronik (PSE) yang tidak terdaftar ke Kemenkominfo. Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), PSE wajib mendaftarkan pelayanan ke Kemenkominfo.

PSE yang dimaksud misalnya penyedia layanan seperti situs, aplikasi, seperti e-commerce, pesan instan, mesin pencari, atau media sosial. Dirjen Aplikasi & Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE Lingkup Privat maupun Publik harus terdaftar di Kemenkominfo

“Hanya yang terdaftar yang bisa diakses. Kalau dia tidak terdaftar tapi dia targetkan indonesia sebagai ruang operasi mereka , mereka tidak akan bisa diakses, nanti kita akan filter,” ujar Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).

Semuel mengatakan pada aturan PP Nomor 82 PSTE tidak mengatur bahwa PSE Lingkup Privat juga harus mendaftar ke Kemenkominfo.Samuel juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya.

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

“Sifatnya online, sekarang sudah ada tapi untuk yang tadi pelayanan publik, jadi itu ada yang daftar ada yang tidak jadi sekarang semuanya daftar saya tidak akan bedakan lagi,” ujar Semuel.

Tinggalkan Balasan