Koalisi Sipil Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja Karena Langgar Konstitusi

Jakarta, KabarBerita.id — Koalisi sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Mereka menilai Perppu Ciptaker melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945 yaitu tidak menyetujui Perppu ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita,” kata Dewi Kartika, perwakilan koalisi dari KPA, dalam keterangannya, Senin (9/1).

Dewi menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Ciptaker tidak bisa diterima. Menurut koalisi, tak ada situasi mendesak seperti yang dikatakan Jokowi.

Dewi mencontohkan soal keterdesakan karena kekosongan hukum pada bidang agraria. Menurutnya, aturan terkait agraria, seperti pengadaan tanah bisa mengacu pada UU sebelumnya, sehingga tak dibutuhkan aturan lagi.

“Misalnya alasan terhambatnya investasi untuk melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN itu masih bisa pakai UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah,” kata Dewi.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebut hal serupa juga terjadi pada sektor ketenagakerjaan atau perburuhan.

Contohnya aturan terkait waktu kerja. Menurutnya, aturan itu bisa merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Selain itu Nining juga melihat banyak pasal bermasalah dalam Perppu Ciptaker. Salah satunya, Perppu Ciptaker masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang sama dalam UU Cipta Kerja.

Perppu Ciptaker mengatur mengenai istilah alih daya dalam Pasal 81 angka 18 dan 20 memperjelas legitimasi atas penerapan sistem outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Namun, dalam Perppu Ciptaker tidak ada lagi penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan pekerja alih daya.

“Perppu Cipta Kerja dapat memberi peluang bagi perusahaan alih daya untuk dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja berbagai tugas hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang,” ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perppu Cipta Kerja dilakukan usai pembukaan masa sidang pada Selasa (10/1).

Ia menuturkan Perppu Ciptaker akan dibahas oleh komisi terkait.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan MK.

Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, dan advokat pun mengajukan gugatan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).

Tinggalkan Balasan