Berita  

Kini Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Mudah Masuk ke Indonesia

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah masuknya tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Kementerian ESDM berdalih kemudahan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia untuk mendorong masuknya investasi asing.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono berdalih meski aturan yang ketat mengatur TKA tersebut dicabut bukan berarti tenaga kerja asing akan membanjiri Indonesia.

“Dengan dicabut Permen 31/2013 tidak langsung TKA bisa masuk, tetap ada prosedur di Kemenaker. Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ruwet,” ujar Budiyantono di Jakarta.

Ia menerangkan Kemenaker akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM.

“Kalau ada TKA masuk Indonesia, kami kasih waktu sekian lama dua tahun atau empat tahun kita dampingi dan asing nanti kita kembalikan, dan nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan