Berita  

Kinerja Dan Legalitas Lemah, KPU Digugat Ke MK

Jakarta, KabarBerita.id — Uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/5).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pakar hukum tata negara, Bahrul Ilmi Yakup bersama dengan delapan orang advokat dan warga negara. Ada 20 bukti surat yang dibawa sebagai bukti pendukung permohonan uji materi.

Mereka menguji pasal 3, 4, dan 416 UU 7/2017 tentang Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1), (6) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Diuraikan Bahrul bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, telah terbukti Pilpres 2019 dinodai berbagai cacat dan tindakan kurang jurdil serta tidak profesional oleh KPU sebagai penyelenggara.

Seperti, antara lain, terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau tidak menerima Undangan Memilih Form C-6 dari KPU. Bahrul mengaku mengalami sendiri peristiwa ini.

Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) itu melanjutkan bahwa di RT 25 dan RT 28 RW 05 lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih.

“Belum lagi adanya fakta, ada sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga masyarakat adat yang tergabung dalam 777 komunitas masyarakat adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Selain itu, terjadi juga kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan meninggalnya 546 orang petugas penyelenggara.

Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pemilu (pilpres dan pileg) 2019 sesuai ketentuan pasal 22E UUD 1945 jo pasal 2 dan 3 UU Pemilu 7/2017.

“Akibatnya, Pemilu 2019 cacat dan inkonstitusional secara hukum. Konsekuensinya hasil Pemilu 2019 tidak sah sebagai dasar menetapkan pemenang Pemilu 2019,” sambungnya.

Para pemohon menilai bahwa KPU telah pula gagal dalam melaksanakan Pemilu 2019 secara profesional seperti perintah pasal 3 dan 4 UU Pemilu. Untuk itu, mereka menuntut agar semua para komisioner KPU segera mengundurkan diri.

Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya untuk memastikan bahwa Pilpres 2019 inkonstitusional dan tidak sah.

“Komisioner KPU akibat ketidakprofesionalnya itu telah menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI,” tegas Bahrul Ilmi Yakup.

Tinggalkan Balasan