Surabaya, KabarBerita.id — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong keterwakilan minimal 30 persen perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat maupun daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
“Ini mumpung momennya bertepatan dengan Hari Ibu, tanggal 22 Desember, saya gelorakan lagi keterwakilan perempuan di DPR RI maupun tingkat I dan II di daerah agar memenuhi kuota minimal 30 persen,” katanya saat menghadiri kegiatan yang digelar oleh Gerakan Perempuan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GP MKGR) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/12).
GP MKGR merupakan sayap organisasi politik Partai Golkar sehingga Khofifah berharap segenap anggota GP MKGR dapat mengupayakan keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi Partai Golkar di DPR RI, maupun DPRD tingkat I dan II.
“Tak hanya di Partai Golkar, melalui momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember ini, saya mendorong keterwakilan 30 persen perempuan di seluruh partai politik,” ujarnya.
Khofifah menjelaskan, kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD tingkat I dan II, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah “affirmative action” yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selain itu “affirmative action” keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR RI, DPD dan DPRD juga dipertegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Namun sudah tiga kali pemilu sejak diberlakukannya UU tersebut, lanjut Khofifah, kuota keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR RI, DPD, dan DPRD sampai sekarang tidak pernah terpenuhi.
“Sudah tiga kali Pemilu, yaitu 2004, 2009 dan 2014, affirmative action 30 persen perempuan belum terpenuhi. Saya harap pada Pemilu 2019 mendatang bisa terpenuhi,” katanya.