Ketua MK Diminta Mundur Usai Menikah dengan Adik Jokowi

Jakarta, KabarBerita.id — Lembaga riset independen di bidang hukum konstitusi dan demokrasi, KoDe Inisiatif meminta Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Anwar Usman mundur dari jabatannya usai resmi menikah dengan adik dari Presiden Jokowi, yakni Idayati.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KoDe Inisiatif Violla Reininda menilai Anwar perlu mundur guna menjaga marwah dan independensi MK.

Violla mengingatkan Anwar Usman terkait kode etik kehakiman usai dirinya kini memiliki hubungan keluarga Presiden Jokowi. Jika ada hubungan keluarga (semenda), hakim wajib mengundurkan diri.

Menurut Violla ketentuan tersebut berkaitan erat dengan checks and balances antara MK dan pemerintah. Diketahui MK mengadili undang-undang yang dibuat pemerintah dan DPR.

Ketua MK Anwar Usman telah menikah dengan adik dari Presiden Jokowi, Idayati di Solo pada 26 Mei lalu. Sejumlah pejabat negara hadir termasuk Presiden Jokowi.

Pernikahan mereka menjadi sorotan lantaran Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK. 

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa pernikahan Anwar Usman dan Idayati merupakan urusan pribadi. Dia enggan menanggapi kecurigaan publik terhadap indepedensi ke depannya.

Tinggalkan Balasan