Jakarta, KabarBerita.id — Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal “obstuction of justice” atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
“Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di Komisi III DPR dan Pansus Angket,” kata Agus Rahadjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (12/9).
Dia mengatakan dirinya tidak mengancam, tapi pernyataannya itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan dan mempelajari, serta juga menyadari bahwa “obstuction of justice” itu tidak pada lembaga melainkan seseorang.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pada dua orang yang menghalangi penyidikan-penyidikan kasus korupsi salah satunya kepada Muchtar Effendi.
“Kemudian kami juga sudah menangani kasus Akil Mochtar kepada Muchtar Effendi dan kedua Markus Mari. Kami tujuannya bukan untuk lembaga apalagi kepada Pansus karena Pansus kewenangan kepada negara,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pernyataan “obstraction of justice” datang dari pimpinan lembaga penegak hukum sehingga memiliki implikasi.
Masinton mengatakan belum ada di Indonesia ada orang yang melaksanakan tugas institusi diancam oleh satu institusi sehingga jangan asal berbicara.
“Kenapa saya datang ke KPK membawa koper karena itu wujud protes kalau saya salah tangkap tidak perlu di gertak karena kalau memiliki landasan hukum yang kuat tangkap disitulah ketegasan kita jangan diancam,” katanya.