Berita  

Ketua DPR Ingatkan Asing tak Boleh Beri Nama Pulau Indonesia


Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan pemberian nama pulau-pulau yang belum bernama dan tidak menyerahkan penamaannya kepada pihak asing.

“Tujuannya untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sekaligus mencegah klaim negara lain atas pulau-pulau Indonesia yang berada di kawasan perbatasan,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin.

Menurut Bambang, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, masih ada sekitar 4.000 pulau dari sekitar 17.000 pulau di wilayah NKRI yang belum memiliki nama, sehingga perlu segera diberi nama dan didaftarkan ke PBB.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengusulkan segera menuntaskan penamaan pulau, karena ada pemberitaan yang isinya mengusulkan asing dibolehkan memberikan nama pulau di Indonesia.

Mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, menurut Bamsoet, keberadaan pulau-pulau terluar akan sangat menentukan wilayah NKRI.

“Indonesia telah meratifikasi konvensi itu menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS yang mengatur, bahwa pulau-pulau kecil tersebut menentukan zona ekonomi ekslusif atau jarak terluar sepanjang 12 mil laut. Karena itu, Keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut sangat menentukan kedaulatan negara, terutama luas wilayah laut secara kesatuan,” katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, sesuai aturan UNCLOS maka pemberian nama terhadap suatu pulau di wilayah NKRI menjadi hak negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan