Berita  

Keponakan Setnov Ajukan Justice Collaborator

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto mengajukan diri sebagai “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

“Tadi seperti yang muncul di fakta persidangan, kami konfirmasi bahwa tersangka Iirvanto Hendra Pambudi memang sudah mengajukan diri sebagai “justice collaborator” ketika proses penyidikan berjalan dan tentu saja kami harus mempertimbangkan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Irvanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Menurut Febri, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai JC mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.

“Itu yang akan kami lihat lebih lanjut dan konsistesi dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya dari apa keterangan yang disampaikan pada penyidikan ini, pada persidangan juga perlu lebih konsisten. Kita tunggu saja belum ada penilaian KPK saat ini, kami akan mencermati lebih terlebih dahulu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan