Berita  

Kenapa Eks Mendag dan Sofyan Basir tak Dihadirkan di Sidang Kasus Bowo? Ini Jawaban KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekecewaan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso perihal sejumlah nama yang tidak dihadirkan di persidangan kasusnya. Padahal menurut Bowo, nama tersebut turut memberinya sejumlah uang. Nama-nama yang dimaksud seperti mantan Bos PLN Sofyan Basir dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menghargai keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bowo. Meskipun begitu, kata dia, KPK sedang fokus terlebih dahulu mendalami penerimaan uang oleh Bowo terkait kasus ini.

“Perlu dipahami tuntutan yang diajukan KPK itu berdasarkan pada Pasal 12 B, pasal gratifikasi. Tentu kami fokus terlebih dahulu pada penerimanya. KPK menghargai ketika terdakwa menyampaikan informasi bahwa uang yang ia terima berasal dari pihak-pihak lain,” ujar Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/11) malam.

Febri menambahkan bahwa penyidik juga telah berupaya untuk memanggil Enggar dalam proses penyidikan. Namun, politikus NasDem tersebut selalu mangkir dari agenda pemeriksaan.

“Kalau menghadirkan saksi yang lain atau tidak, sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal pada saat penyidikan untuk hadirkan Mendag saat itu [Enggartiasto], hanya saja yang bersangkutan ada penugasan waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK,” jelas Febri.

Ketika dikonfirmasi mengapa KPK tidak menyebutkan sumber uang dalam tuntutan Bowo, Febri berkukuh bahwa pihaknya untuk saat ini masih mendalami penerimaan oleh Bowo.

Ia merinci sejumlah poin yang tengah didalami tersebut seperti apakah ada penerimaan gratifikasi atau tidak, apakah gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan atau tidak, dan apakah gratifikasi dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari atau lebih.

“Jadi poin-poin krusialnya ada di penerimaan. Nanti perkembangan misalnya pihak pemberi bisa didalami lebih lanjut. Mungkin-mungkin saja,” kata dia.

Tinggalkan Balasan