Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya pencegahan thalasemia dengan mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan tidak menikah atau membatalkan pernikahan jika pasangan terbukti sebagai pembawa gen thalasemia. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Eva Susanti, menjelaskan bahwa langkah ini diikuti dengan skrining dini terhadap calon pengantin untuk mengidentifikasi kemungkinan membawa gen thalasemia dalam darah mereka.
Tujuan larangan menikah ini adalah untuk mengurangi kemungkinan kelahiran anak dengan thalasemia mayor. Eva menggarisbawahi bahwa anak-anak dari pasangan yang sama-sama pembawa gen thalasemia berisiko terkena thalasemia mayor, yang memerlukan perawatan seumur hidup karena tidak dapat disembuhkan.
Selain itu, skema skrining dini dan larangan menikah untuk pasangan pembawa gen thalasemia juga sedang dipertimbangkan untuk diterapkan di Jawa Barat, yang saat ini menjadi daerah dengan temuan pasien thalasemia tertinggi. Meskipun demikian, Eva mengakui bahwa pemberian gelang identifikasi kepada pembawa gen thalasemia masih menjadi wacana karena dikhawatirkan dapat menimbulkan diskriminasi di masyarakat.