Jakarta, KabarBerita.id – Kementerian Perindustrian menganalisis dampak pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis terhadap industri minuman di Tanah Air, sebagai tanggapan atas usulan Kementerian Keuangan kepada Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
“Kami sedang menganalisis dampaknya terhadap industri minuman, dengan asosiasi dan industri, karena hal ini kan juga beritanya baru minggu ini, kita harus punya analisis dampak secara kuantitatif,” kata Direktur Industri Hasil Minuman Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi dihubungi di Jakarta, Jumat.
Namun, ia memprediksi bahwa pengenaan cukai tersebut pasti akan berdampak terhadap penurunan permintaan, karena adanya kenaikan harga jual.
“Yang sudah pasti secara kualitatif dengan adanya kenaikan cukai berdampak pada penurunan demand karena adanya kenaikan harga jual,” ujar Supriadi.
Selain itu, kinerja produksi juga diproyeksi akan menurun dan berdampak terhadap pertumbuhan industri minuman.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan secara kuantitatif berapa penurunan permintaan yang akan terjadi.
“Kalau kuantitatifnya kita masih sedang menghitung,” kata Supriadi.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Menkeu meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.
Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi dan minuman berpemanis lainnya.