Kemenkumham: Pasal KUHP Tak Akan Buat Investor Asing Lari

Jakarta, KabarBerita.id — Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam KUHP yang baru disahkan tidak akan membuat investor asing lari.

Pernyataan itu merespons kekhawatiran Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim yang menilai pasal yang berkaitan dengan ranah privat akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhanana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12).

Dhahana menjelaskan Pasal 412 dan 413 KUHP soal ancaman pidana bagi orang yang melakukan kohabitasi dan zina adalah delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dhahana mengatakan aturan tindak pidana zina dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

Menurutnya, aturan dalam KUHP tetap melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” kata dia.

Menurut Dhahana, tidak ada norma hukum dalam KUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang.

“So, please come and invest in remarkable Indonesia!” katanya.

Sebelumnya Sung Kim mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam KUHP berpotensi membuat investor asing lari dari Indonesia.

“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujar Sung Kim dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Sung Kim, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

“Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan