Berita  

Kemenkeu: Pedagang “E-Commerce” Tak Wajib Punya NPWP

Jakarta, Kabarberita.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa para pedagang maupun penyedia jasa “e-commerce” yang berjualan melalui platform “marketplace” tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

“Pedagang atau ‘merchant’ tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di ‘platform marketplace’. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Nufransa menjelaskan hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi ecommerce Indonesia (idEA).

Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform “marketplace”. Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis “e-commerce”, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

“Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh ‘stakeholder’,” kata Nufransa.

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui “e-commerce”, sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

Oleh karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau diluar platform “e-commerce” untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak.

Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema “Delivery Duty Paid” untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

Melalui skema yang sedang melalui tahapan uji coba ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barang.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku “e-commerce” demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Meski demikian, peraturan ini belum secara tegas mengatur tata cara perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui daring retail, “classified ads”, “daily deals”, dan media sosial, di luar platform “marketplace”.

Tinggalkan Balasan