Berita  

Kemendikbud Minta PPDB Sekolah Dilakukan Daring

Jakarta, KabarBerita.id — Jelang tahun ajaran baru 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah ( pemda) segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk masing-masing wilayah.

Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease ( COVID-19) sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).

Bagi daerah membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Didorong lakukan secara daring Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, (PAUD Dikdasmen) mengimbau PPDB 2020 dapat dilaksanakan secara daring.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring,” jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta, melalui rilis resmi (21/5/2020).

Hamid menambahkan, “kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya.Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” ujarnya.

Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan