Berita  

Kemendagri Larang Plt Bupati Lakukan Mutasi

Padang, KabarBerita.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.

“Ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia, seorang plt bupati melakukan mutasi pejabat struktural tanpa seizin bupati, padahal apa salahnya menunggu bupati pulang haji,” kata Dirjen Otonom Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat dihubungi dari Padang, Selasa (22/8).

Menurut dia tindakan yang dilakukan plt bupati tidak etis secara etika pemerintahan karena sengaja mengambil kesempatan saat bupati defenitif menunaikan ibadah haji.

“Apalagi melantik sekda harus melalui koordinasi tertulis dengan provinsi dan tidak bisa dilakukan sepihak sehingga pejabat yang dilantik sekarang statusnya cacat secara hukum,” ujar dia.

Ia mengingatkan tiga pejabat yang dilantik plt bupati jika tetap menjalankan tugas akan menerima implikasi hukum.”Jika mereka membuat kebijakan yang harus memakai anggaran negara maka wajib diganti sebab hal itu tidak sah dan bisa merugikan negara karena digunakan oleh yang tidak berhak,” jelasnya.

Kemudian dari sisi hukum pejabat lama tetap sah dan berwenang menjalankan tugas sehari-hari.Ia menduga mutasi yang dilakukan dipicu dua hal yaitu ada maksud tidak baik atau memang murni karena ketidaktahuan.

Soni memastikan persoalan ini akan menjadi catatan khusus bagi Kemendagri dan Gubernur Sumbar harus memberikan peringatan berupa teguran tertulis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Tinggalkan Balasan