Berita  

Kemendagri: Kami Mengembalikan Berkas Bukan Menolak Izin FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan berkas persyaratan administrasi Front Pembela Islam (FPI) terkait permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI. Pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui Unit Layanan Administrasi.

“Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap,” kata Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).

Dia menyampaikan proses serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Menurutnya, tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

“Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,” ujarnya.

Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

“Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,” ujarnya.

Dia menyebutkan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi FPI agar bisa memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.

Tinggalkan Balasan