SURABAYA, Kabarberita.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memecat aparatur sipil negara yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
“Sanksinya paling berat adalah pecat dan kepala daerah jangan ragu melakukannya jika ada yang kedapatan dan terbukti melanggar,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Sanksi tersebut, kata dia, bisa diambil jika sanksi-sanksi awal tak diindahkan yakni berupa teguran lisan, tertulis satu, dan tertulis dua.
Ia mengatakan bagi istri kepala daerah yang mengikuti perjalanan suaminya selama masa kampanye diminta menanggalkan sementara jabatan dinasnya, seperti ketua PKK maupun organisasi wanita yang pembiayaannya menggunakan uang milik negara.
“Mulai masa kampanye 15 Februari sampai 23 Juni 2018, istri calon kepala daerah harus mengajukan cuti. Kalau tidak maka tak boleh mengikuti agenda kampanye,” ucapnya.
Sementara itu kepada penjabat sementara kepala daerah yang baru dikukuhkan Gubernur Jatim Soekarwo memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan.
“Pertama, memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Ketiga pejabat sementara memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak berjalan dengan aman, nyaman, dan damai,” katanya.
Empat kepala daerah yang diganti sementara oleh pejabat Pemprov Jatim adalah Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Kediri.