Berita  

Kemdikbud Lakukan Percepatan Pencairan PIP di 66 Daerah

JAKARTA, Kabarberita.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di 66 kabupaten/kota di Tanah Air.

” Percepatan pencairan PIP dibagi dua gelombang yakni, gelombang pertama di 34 kabupaten/kota pada 8 sampai dengan 11 Agustus 2017 dan di 32 kabupaten/kota pada tanggal 14 sampai dengan 17 Agustus 2017,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Widaryat, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dia menjelaskan siswa penerima PIP secepatnya akan segera menerima dananya dengan proses pencairan melalui bank yang sudah ditunjuk yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD.

“Kami mendorong agar segera dicairkan sehingga mereka dapat menggunakan manfaat dana PIP untuk keperluan sekolah,” tambah dia.

Dia menambahkan sampai saat ini sebanyak 423.235 siswa SD telah mencairkan dana PIP.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs Riono, MSi mengatakan dengan diterimanya dana bantuan PIP sangat bermanfaat untuk membantu siswa-siswi dalam memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan.

“Gunakan dengan benar untuk mendukung pendidikan anak-anak ibu misalnya membeli buku atau seragam sekolah, jangan sampai dana ini digunakan untuk membeli pulsa,” kata Riono.

Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan, Alpha Amirrachman, mengatakan PIP diberikan kepada 17.927.308 dari seluruh jenjang.

“Untuk SD memang terbesar yaitu 10.360.614, sementara SMP 4.369.968, SMA 1.367.599, dan SMK 1.829.167. Jadi dapat dikatakan bahwa keberhasilan jenjang SD akan sangat menentukan keberhasilan program prioritas Pak Jokowi ini,” kata Alpha.

Alpha menjelaskan bahwa Kemdikbud menargetkan untuk jenjang SD/SDLB/Paket A dan SMP/SMPLB/Paket B dapat diselesaikan 20 persen di akhir Agustus, serta jenjang SMA/SMALB, Pajet C 70 persen, dan SMK/Kursus 72 persen di akhir bulan yang sama.

Alpha menambahkan bahwa jenjang SMA/SMALB/Paket C dan SMK/kursus proses pencairan dapat tuntas di bulan November. Sedangkan untuk SD/SDLB/Paket A dan SMP/SMPLB/Paket B dapat diselesaikan pada Desember.

Untuk selanjutnya Kementerian juga akan melihat sampai sejauh mana penerima PIP memanfaatkan bantuan sosial ini untuk keperluan sekolah, sampai di mana dampaknya pada upaya mempertahankan anak dari keluarga tidak mampu agar tetap sekolah dan menggiring anak-anak tidak sekolah untuk masuk ke satuan pendidikan.

“Ini sangat penting agar kementerian dapat melakukan terobosan-terobosan strategis agar target-target ini tercapai,” kata Alpha.

Tinggalkan Balasan