Keluarga Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Tak Hadiri Praperadilan

Jakarta, KabarBerita.id — Keluarga Muhamad Suci Khadavi Putra, satu dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020 lalu, mengungkapkan kekecewaannya kepada Komnas HAM yang tak pernah menghadiri sidang praperadilan.
Padahal, menurut tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, kesaksian Komnas HAM dalam sidang penting, sebagai perbandingan keterangan polisi terkait insiden tersebut.

“Kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi almarhum untuk mengetahuinya, apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak,” kata Adi usai persidangan, Selasa (9/2).

Adi menyebut kini pihaknya akan menempuh langkah hukum lain usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik Khadavi.

Beberapa langkah itu misalnya, menuntut agar kepolisian menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM mengungkap pelaku dan mengusut kasus tersebut. Adi mengatakan saat ini tak tahu apakah kasus tersebut dilanjutkan atau telah dihentikan.

“Jadi akan kita lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua,” kata dia kepada wartawan.

Selaku kuasa hukum, Adi menghormati keputusan majelis hakim yang telah menolak gugatan kliennya. Dia pun telah menduga keputusan tersebut.

Meski begitu, menurut dia, persidangan telah mengungkap fakta dan membenarkan hasil investigasi Komnas HAM, kasus penembakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Menurut dia, Khadavi termasuk salah satu korban tewas usai berada dalam penguasaan polisi pada malam insiden penembakan. Khadavi adalah empat orang yang diketahui masih hidup di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kala itu, sebelum dinyatakan tewas pagi setelahnya.

“Bahwa empat orang ini berada di bawah penguasaan Polda dan itu secara resmi bukan penguasaan liar. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi komnas HAM,” katanya.

Majelis Hakim PN Jaksel telah menolak dua gugatan yang dilayangkan keluarga terkait penangkapan dan penahanan Khadavi dalam insiden bentrok antara laskar pengawal Rizieq dan aparat kepolisian.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Siti Hamidah menilai Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi. Menurut hakim, Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.

“Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim Hamidah.

Tinggalkan Balasan