Jakarta KabarBerita.id — akibat kecelakaan pesawat yang terjadi pada Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta Pontianak, keluarga korban kecelakaan tersebut diwakili oleh Herrmann Law Group mengajukan gugatannya kepada Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County, Negara Bagian Washington Amerika Serikat.
Dari keterangan tertulis Mark Lindquist selaku pengacara utama Herrmann Law Group, bahwasanya dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa Boeing dinilai gagal memperingatkan maskapai penerbangan, tidak memperhatikan cacat throttle otomatis, serta bahayanya memarkirkan pesawat yang terlalu lama hingga beberapa bulan
Menurutnya, Boeing selaku produsen pesawat berkewajiban untuk menginstruksikan kepada para maskapai penerbangan mengenai bahaya yang wajib diketahui.
“Masalah ini menyangkut pada keamanan bagi seluruh dunia,” tutur Mark.
Berdasar informasi yang didapat dari penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan pemberitahuan airworthiness pada beberapa pesawat Boeing.
FAA mengeluarkan pemberitahuan tersebut karena adanya kondisi yang tidak aman di pesawat. mereka menemukan kecacatan yang mana tidak terdeteksinya oleh komputer auto-throttle mengenai kegagalan kabel syncho flap. Hal tersebut mengakibatkan kendali atas pesawat menjadi hilang.
Selain itu pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diketahui telah diparkir selama kurang lebih 9 bulan akibat pandemi covid-19. Padahal sebelumnya, FFA telah memperingatkan bagi seluruh maskapai penerbangan dan produsen pesawat untuk tidak memarkir pesawat lebih dari 7 hari karena akan terjadi korosi dan masalah lain.