Jakarta, KabarBerita.id – Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat menerima 807 barang bukti sitaan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, merinci 807 barang bukti tersebut yakni barang bukti tidak bergerak berupa tiga rumah, satu unit apartemen, satu gedung kantor beserta isinya yakni perabotan kursi, meja dan komputer.
“Telah diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item, dari penyidik ke Kejari Depok,” kata Kombes Martinus.
Selain itu, ada kuitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, 11 mobil, uang sebanyak Rp1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening.
Penyidik Bareskrim pun telah menyerahkan tiga tersangka beserta berkas kasus ini untuk nantinya disidangkan di Kejari Depok.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini.
Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan), Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).