Kejanggalan Proses Penyusunan Omnibus Law, KSPI Bakal Bongkar di MK

Jakarta, KabarBerita.id — Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan bahwa dalam sidang di MK, pihaknya berencana membongkar segala kejanggalan dalam proses perancangan omnibus law UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.

Sidang tersebut akan digelar pada Rabu (25/8) mendatang dan KSPI sebagai pihak pemohon dalam gugatan. Dikabarkan Said akan hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi fakta dari pihak pemohon uji formil UU Cipta kerja.

Dalam konferensi pers, Senin (23/8), Said menjelaskan bahwa nantinya dirinya akan mengungkap banyak hal yang tidak diketahui media. Alasan mengapa dirinya baru mengungkapkan hal tersebut ialah karena sebelumnya menunggu niat dari pihak pemerintah yang telah berjanji akan mengakomodir aspirasi dari masyarakat.

Dalam keterangannya Said akan membeberkan bahwa kelompok buruh yang terlibat dalam proses penyusunan UU Cipta kerja hanya untuk legalitas formal saja. Pada kenyataannya secara substansi materi kelompok buruh tidak pernah masuk dalam diskusi dan dialog bersama pemerintah.

Said bertekad untuk membeberkan segala proses penyusunan UU Ciptaker yang dilakukan secara tertutup,bahkan terkesan menghindari pantauan publik. Dirinya menilai dalam proses penyusunan tersebut banyak sekali muncul fakta yang cacat formil karena tidak adanya keterlibatan dari publik.

Nantinya Said pun akan mempersoalkan gelagat DPR yang dinilai seolah-olah berusaha percepat pembahasan demi terhindar dari tuntutan serta masukan masyarakat agar UU tersebut cepat disahkan.

 

Tinggalkan Balasan